Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”) dalam upaya untuk membentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien dan sehubungan dengan perkembangan teknologi, produk dan layanan dalam sektor ini.[1]
Dengan tujuan tersebut, POJK 61/2020 menetapkan kerangka peraturan baru yang secara khusus mengatur lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan (“LAPS SJK”) sebagai lembaga yang memberikan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terintegrasi dalam sektor tersebut kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”).[2]
......