| Issue Number : 4037

OJK Mengubah Ketentuan Kebijakan Countercyclical bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Dengan diterbitkannya Peraturan No. 14/POJK.05/ 2020 (“POJK 14/2020”),[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengatur sejumlah kebijakan countercyclical yang bertujuan untuk mengoptimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan non-bank (“LJKNB”) dalam upaya memastikan kestabilan keseluruhan sistem keuangan di tengah usaha negara menangani dampak dari pandemi Coronavirus Disease 2019 (“COVID-19”) yang masih terus berlangsung.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dengan diterbitkannya Peraturan No. 14/POJK.05/ 2020 (“POJK 14/2020”),[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengatur sejumlah kebijakan countercyclical yang bertujuan untuk mengoptimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan non-bank (“LJKNB”) dalam upaya memastikan kestabilan keseluruhan sistem keuangan di tengah usaha negara menangani dampak dari pandemi Coronavirus Disease 2019 (“COVID-19”) yang masih terus berlangsung.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info