Setelah pemerintah menetapkan target penerimaan negara untuk cukai tahun 2021, Menteri Keuangan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 198/PMK.010/2020 (“Permenkeu 198/2020”), yang mengatur kerangka hukum baru untuk tarif cukai hasil Tembakau di Indonesia.[1]
Sebelumnya, hal-hal yang berkaitan dengan tarif cukai hasil tembakau diatur dalam Peraturan Menteri No. 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,[2] yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan penerbitan Peraturan Menteri No. 152/PMK.010/2019 (secara bersama disebut sebagai “Peraturan Sebelumnya”). Peraturan Sebelumnya telah dicabut dan digantikan dengan Permenkeu 198/2020.[3]
......