| Issue Number : 4032

Pemerintah Memperbarui Kerangka Hukum Layanan Equity Crowdfunding

Menjelang akhir tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah memutuskan untuk memperbarui keragka hukum equity crowdfunding, sebagaimana awalnya diatur dalalam Peraturan No. 37/POJK.04/2018 (“POJK 37/2018”),[1] melalui penerbitan Peraturan No. 57/POJK/04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”). Hasilnya, POJK 37/2018 sekarang telah dicabut dan digantikan.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menjelang akhir tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah memutuskan untuk memperbarui keragka hukum equity crowdfunding, sebagaimana awalnya diatur dalalam Peraturan No. 37/POJK.04/2018 (“POJK 37/2018”),[1] melalui penerbitan Peraturan No. 57/POJK/04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”). Hasilnya, POJK 37/2018 sekarang telah dicabut dan digantikan.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info