Dalam upaya untuk memberikan kepastian hukum yang lebih dan menyederhanakan berbagai proses yang terlibat dalam penagihan pajak, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. 189/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (“Permenkeu 189/2020”),yang mengatur mekanisme penagihan pajak yang diperbarui yang sebelumnya dibahas dalam berbagai peraturan lain yang sekarang telah dicabut dan diganti, khususnya:
- Keputusan Menteri No. 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (“Kepmenkeu 563/2000”); dan
- Peraturan Menteri No. 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, beserta perubahannya (secara bersamaan disebut sebagai “Peraturan 24/2008”).
......