| Issue Number : 4030

Pemerintah Atur Mekanisme Baru untuk Penagihan Pajak yang Masih Harus Dibayar

Dalam upaya untuk memberikan kepastian hukum yang lebih dan menyederhanakan berbagai proses yang terlibat dalam penagihan pajak, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. 189/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (“Permenkeu 189/2020”),yang mengatur mekanisme penagihan pajak yang diperbarui yang sebelumnya dibahas dalam berbagai peraturan lain yang sekarang telah dicabut dan diganti, khususnya:

  1. Keputusan Menteri No. 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (“Kepmenkeu 563/2000”); dan
  2. Peraturan Menteri No. 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, beserta perubahannya (secara bersamaan disebut sebagai “Peraturan 24/2008”).

 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya untuk memberikan kepastian hukum yang lebih dan menyederhanakan berbagai proses yang terlibat dalam penagihan pajak, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. 189/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (“Permenkeu 189/2020”),yang mengatur mekanisme penagihan pajak yang diperbarui yang sebelumnya dibahas dalam berbagai peraturan lain yang sekarang telah dicabut dan diganti, khususnya:

  1. Keputusan Menteri No. 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (“Kepmenkeu 563/2000”); dan
  2. Peraturan Menteri No. 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, beserta perubahannya (secara bersamaan disebut sebagai “Peraturan 24/2008”).

 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info