| Issue Number : 4008

Pemerintah Tegaskan Kartrid Rokok Elektrik sebagai Barang Kena Cukai

Sebagaimana produk hasil pengolahan tembakau lainnya (“HPTL”) terus berkembang popularitasnya karena perkembangan teknologi dan perubahan preferensi konsumen,[1] Menteri Keuangan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 176/PMK.04/2020 ("Perubahan"), yang mengubah Peraturan Menteri No. 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya (“Peraturan 67/2018”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagaimana produk hasil pengolahan tembakau lainnya (“HPTL”) terus berkembang popularitasnya karena perkembangan teknologi dan perubahan preferensi konsumen,[1] Menteri Keuangan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 176/PMK.04/2020 ("Perubahan"), yang mengubah Peraturan Menteri No. 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya (“Peraturan 67/2018”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info