| Issue Number : 4006

RPOJK tentang Layanan P2P Lending: Penambahan Kewajiban Modal Disetor

Sebagai refleksi atas rasio kredit macet yang terus meningkat dari platform peminjaman peer-to-peer berbasis teknologi (“P2P Lending”),[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (“RPOJK”), yang disusun tidak hanya untuk meningkatkan akses ke sumber dana alternatif, namun juga untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik kepada semua pihak yang terlibat dalam P2P Lending.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai refleksi atas rasio kredit macet yang terus meningkat dari platform peminjaman peer-to-peer berbasis teknologi (“P2P Lending”),[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (“RPOJK”), yang disusun tidak hanya untuk meningkatkan akses ke sumber dana alternatif, namun juga untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik kepada semua pihak yang terlibat dalam P2P Lending.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info