Dalam upaya meningkatkan tata kelola sektor kehutanan dan meningkatkan legalitas perdagangan kayu,[1] Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) baru-baru ini memperbarui berbagai ketentuan terkait penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu bagi pemegang izin, serta terkait dengan hak pengelolaan, hutan hak dan pemegang legalitas pemanfaatan hasil hutan kayu, melalui penerbitan Peraturan No. P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 (“PermenLHK 21/2020”). Bidang ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri No. P.30/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/3/2016 (“Peraturan 30/2016”), namun, penerbitan PermenLHK 21/2020 juga berarti bahwa Peraturan 30/2016 sekarang telah dicabut dan diganti.
......