Dengan tujuan menyeimbangkan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi secara efektif, serta untuk mendorong sektor pariwisata Indonesia dengan latar belakang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat umum yang lebih baik,[1] Pemerintah Indoneisa baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 61 tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tegolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“PP 61/2020”). Peraturan baru ini sets out menetapkan kategori baru untuk barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor (“Barang Mewah”) yang akan dikenai pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) berdasarkan berbagai tarif PPnBM.
......