Pada hari Senin, 2 November 2020, Presiden Joko Widodo akhirnya mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, secara resmi menjadikannya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).[1] Versi terbaru dari UU Cipta Kerja ini memiliki total 1.187 halaman dengan 11 klaster, 15 bagian dan 186 pasal yang secara keseluruhan mengubah total 77 undang-undang yang berlaku.[2] Versi final ini agak berbeda dengan rancangan UU Cipta Kerja yang telah diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya kepada pemerintah, yang memiliki 812 halaman dan mengubah total 76 undang-undang yang berlaku.[3]
......