| Issue Number : 3992

OJK Akhirnya Menetapkan Kriteria Konglomerasi Keuangan Pada Sektor Jasa Keuangan

Meskipun telah beberapa kali ditampilkan dalam kerangka regulasi sektor jasa keuangan Indonesia, istilah konglomerasi keuangan belum pernah diberikan definisi komprehensif berdasarkan asset dan kriteria tetap.[1] Dalam rangka memperbaiki situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru saja menerbitkan Peraturan No. 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan (“Peraturan 45/2020”), yang menetapkan kriteria dan ruang lingkup konglomerasi keuangan dengan tujuan akhir untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan kompetitif.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Meskipun telah beberapa kali ditampilkan dalam kerangka regulasi sektor jasa keuangan Indonesia, istilah konglomerasi keuangan belum pernah diberikan definisi komprehensif berdasarkan asset dan kriteria tetap.[1] Dalam rangka memperbaiki situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru saja menerbitkan Peraturan No. 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan (“Peraturan 45/2020”), yang menetapkan kriteria dan ruang lingkup konglomerasi keuangan dengan tujuan akhir untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan kompetitif.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info