Meskipun telah beberapa kali ditampilkan dalam kerangka regulasi sektor jasa keuangan Indonesia, istilah konglomerasi keuangan belum pernah diberikan definisi komprehensif berdasarkan asset dan kriteria tetap.[1] Dalam rangka memperbaiki situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru saja menerbitkan Peraturan No. 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan (“Peraturan 45/2020”), yang menetapkan kriteria dan ruang lingkup konglomerasi keuangan dengan tujuan akhir untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan kompetitif.[2]
......