Dalam upaya untuk meningkatkan akurasi data dan mempercepat pelayanan serta pengawasan kepabeanan berkaitan dengan ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya, sebagaimana awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (Cpo), dan Produk Turunannya,[1] Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-08/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya (“Peraturan Dirjen 8/2020”).
......