Dalam upaya mendukung pemanfaatan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.010/2020 (“Peraturan 134/2020”), Menteri Industri (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. 31 Tahun 2020 (“Peraturan 31/2020”). Peraturan baru ini menetapkan pedoman pelaksanaan pemanfaatan fasilitas bea masuk yang ditanggung pemerintah untuk impor barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh sektor industri tertentu yang saat ini sedang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).[1]
......