Bank Indonesia (“BI”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (“Peraturan 14/2020”) dalam rangka mengakomodasi dinamika pasar uang syariah dengan menyediakan instrumen operasi moneter syariah berupa pendanaan dengan surat berharga sebagai jaminan yang sesuai dengan prinsip syariah.[1]
Sebelumnya, hal-hal yang berkaitan dengan operasi moneter dibahas berdasarkan Peraturan BI No. 20/5/PBI 2018, yang telah diubah beberapa kali, yang terbaru melalui penerbitan Peraturan No. 21/16/PBI/2019 (“Peraturan 5/2018”).[2]
......