| Issue Number : 3968

Pemanfaatan Limbah B3 Diatur Kembali

Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (“Limbah B3”) sebelumnya telah sedikit dibahas pada Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“PP 101/2014”).[1] Dalam rangka menetapkan detail lebih lanjut terkait pemanfaatan Limbah B3,[2] Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) saat ini telah menerbitkan Peraturan Menteri No. P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 (“Permen 18/2020”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (“Limbah B3”) sebelumnya telah sedikit dibahas pada Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“PP 101/2014”).[1] Dalam rangka menetapkan detail lebih lanjut terkait pemanfaatan Limbah B3,[2] Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) saat ini telah menerbitkan Peraturan Menteri No. P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 (“Permen 18/2020”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info