| Issue Number : 3963

Pedoman Baru Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat Diatur

Untuk menjamin mutu, khasiat, dan keamanan obat[1] dan bahan obat tertentu yang beredar di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) bertanggung jawab atas pengawasan area berikut:[2]

  1. Fasilitas produksi, fasilitas distribusi, fasilitas pelayanan kefarmasian (“Fasilitas”); dan
  2. Penyelenggara sistem elektronik/penyelenggara sistem elektronik farmasi (“PSE/PSEF”) yang bersangkutan.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk menjamin mutu, khasiat, dan keamanan obat[1] dan bahan obat tertentu yang beredar di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) bertanggung jawab atas pengawasan area berikut:[2]

  1. Fasilitas produksi, fasilitas distribusi, fasilitas pelayanan kefarmasian (“Fasilitas”); dan
  2. Penyelenggara sistem elektronik/penyelenggara sistem elektronik farmasi (“PSE/PSEF”) yang bersangkutan.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info