Untuk melaksanakan berbagai ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (“Perpres 39/2019”), yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh data yang dihasilkan oleh lembaga pemerintah pusat dan daerah (“Lembaga Pemerintah”) ke dalam sebuah sistem,[1] Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan (“Permenaker 15/2020”), yang pada akhirnya akan mengintegrasikan seluruh data ketenagakerjaan (“Data”) yang berasal dari Lembaga Pemerintah dalam satu sistem.[2]
......