Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah membentuk Making Indonesia 4.0, yang merupakan sebuah peta jalan (roadmap) yang memberikan arah dan strategi yang jelas terhadap pergerakan industri di Indonesia di masa yang akan datang.[1] Dalam upaya mempercepat pelaksanaan Making Indonesia 4.0 dan untuk memberikan landasan bagi pemerintah maupun sektor industri menuju Industri 4.0, Menteri telah menetapkan Peraturan No. 21 tahun 2020 tentang Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri Dalam Bertransformasi Menuju Industri4.0 (“Permen Perin 21/2020”).[2]
......