| Issue Number : 3955

Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank Diatur Kembali oleh OJK

Untuk menerapkan prosedur manajemen risiko yang memadai, efektif dan terukur bagi lembaga jasa keuangan nonbank, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah memperbarui ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan nonbank melalui penerbitan Peraturan No. 44/POJK.05/2020 (“POJK 44/2020”), yang mengatur hal-hal yang sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2015  (“POJK 1/2015”).[1] Hasilnya, POJK 1/2015 saat ini telah dicabut dan digantikan melalui penerbitan POJK 44/2020.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk menerapkan prosedur manajemen risiko yang memadai, efektif dan terukur bagi lembaga jasa keuangan nonbank, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah memperbarui ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan nonbank melalui penerbitan Peraturan No. 44/POJK.05/2020 (“POJK 44/2020”), yang mengatur hal-hal yang sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2015  (“POJK 1/2015”).[1] Hasilnya, POJK 1/2015 saat ini telah dicabut dan digantikan melalui penerbitan POJK 44/2020.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info