| Issue Number : 3952

Ketentuan Lebih Lanjut Investasi Pemerintah dalam Program PEN Diatur

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang telah diubah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 (secara kolektif disebut sebagai "Peraturan 23/2020"),[1] menyatakan bahwa pemerintah dapat mengalokasikan dana dalam jumlah dan/atau aset keuangan tertentu untuk keperluan investasi.[2] Investasi dapat diberikan dalam bentuk pinjaman kepada badan usaha milik negara (“BUMN”) dan/atau badan usaha non-BUMN (“Lembaga”) yang didirikan berdasarkan undang-undang.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang telah diubah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 (secara kolektif disebut sebagai "Peraturan 23/2020"),[1] menyatakan bahwa pemerintah dapat mengalokasikan dana dalam jumlah dan/atau aset keuangan tertentu untuk keperluan investasi.[2] Investasi dapat diberikan dalam bentuk pinjaman kepada badan usaha milik negara (“BUMN”) dan/atau badan usaha non-BUMN (“Lembaga”) yang didirikan berdasarkan undang-undang.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info