| Issue Number : 3948

Ketentuan Penyelesaian Transaksi Bilateral dengan Mata Uang Lokal Diperbarui

Bank Indonesia ("BI") baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 22/12/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Melalui Penggunaan Mata Uang Lokal melalui Bank ("PBI 12/2020"), yang berisi seperangkat ketentuan terbaru tentang pelaksanaan kegiatan penyelesaian mata uang lokal dalam upaya menjaga stabilitas mata uang rupiah Indonesia.[1]

Sebelumnya, ketentuan serupa telah diatur dalam Peraturan BI No. 19/11/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank ("PBI 11/2017"),[2] yang kini telah dicabut dan diganti dengan PBI 12/2020.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Bank Indonesia ("BI") baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 22/12/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Melalui Penggunaan Mata Uang Lokal melalui Bank ("PBI 12/2020"), yang berisi seperangkat ketentuan terbaru tentang pelaksanaan kegiatan penyelesaian mata uang lokal dalam upaya menjaga stabilitas mata uang rupiah Indonesia.[1]

Sebelumnya, ketentuan serupa telah diatur dalam Peraturan BI No. 19/11/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank ("PBI 11/2017"),[2] yang kini telah dicabut dan diganti dengan PBI 12/2020.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info