Bank Indonesia ("BI") baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 22/12/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Melalui Penggunaan Mata Uang Lokal melalui Bank ("PBI 12/2020"), yang berisi seperangkat ketentuan terbaru tentang pelaksanaan kegiatan penyelesaian mata uang lokal dalam upaya menjaga stabilitas mata uang rupiah Indonesia.[1]
Sebelumnya, ketentuan serupa telah diatur dalam Peraturan BI No. 19/11/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank ("PBI 11/2017"),[2] yang kini telah dicabut dan diganti dengan PBI 12/2020.[3]
......