| Issue Number : 3947

Pemerintah Ubah Daftar Barang Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN

Pemerintah Indonesia baru-baru ini memperbarui daftar impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang tergolong bersifat strategis (“Barang Kena Pajak Tertentu”) dan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2020 (“Perubahan”), yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PP 81/2015”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah Indonesia baru-baru ini memperbarui daftar impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang tergolong bersifat strategis (“Barang Kena Pajak Tertentu”) dan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2020 (“Perubahan”), yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PP 81/2015”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info