Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Gubernur”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor (“Pergub 66/2020”) sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai hasilnya, kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor (“Peraturan 92/2007”) sebelumnya, sekarang telah dicabut dan diganti.[1]
......