| Issue Number : 3942

Ketentuan Baru Mengenai Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Wilayah Jakarta Diperkenalkan

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Gubernur”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor (“Pergub 66/2020”) sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai hasilnya, kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor (“Peraturan 92/2007”) sebelumnya, sekarang telah dicabut dan diganti.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Gubernur”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor (“Pergub 66/2020”) sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai hasilnya, kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor (“Peraturan 92/2007”) sebelumnya, sekarang telah dicabut dan diganti.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info