| Issue Number : 3941

Ketentuan tentang Pembentukan Stasiun Pengisian untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Diperkenalkan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“Permen 13/2020”) dalam rangka untuk memperbesar efisiensi energi, untuk meningkatkan daya tahan dan konservasi energi pada sektor transportasi dan untuk mempercepat program kendaraan bermotor elektrik berbasis baterai.[1]

Sebagaimana yang dijelaskan di atas, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) ini akan memberikan ringkasan atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permen 13/2020, termasuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Jenis infrastruktur pengisian;
  2. Izin usaha untuk penyediaan stasiun pengisian;
  3. Penunjukan PT Perusahaan Listrik Negara Persero (“PT PLN”); dan
  4. Pemberlakuan Tarif.

Jenis Infrastruktur Pengisian

Secara umum, sarana pengisian untuk kendaraan bermotor elektrik berbasis baterai (“Kendaraan Elektrik”) mencakup fasilitas pengisian ulang dan penukaran baterai.[2]......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“Permen 13/2020”) dalam rangka untuk memperbesar efisiensi energi, untuk meningkatkan daya tahan dan konservasi energi pada sektor transportasi dan untuk mempercepat program kendaraan bermotor elektrik berbasis baterai.[1]

Sebagaimana yang dijelaskan di atas, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) ini akan memberikan ringkasan atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permen 13/2020, termasuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Jenis infrastruktur pengisian;
  2. Izin usaha untuk penyediaan stasiun pengisian;
  3. Penunjukan PT Perusahaan Listrik Negara Persero (“PT PLN”); dan
  4. Pemberlakuan Tarif.

Jenis Infrastruktur Pengisian

Secara umum, sarana pengisian untuk kendaraan bermotor elektrik berbasis baterai (“Kendaraan Elektrik”) mencakup fasilitas pengisian ulang dan penukaran baterai.[2]......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info