Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“Permen 13/2020”) dalam rangka untuk memperbesar efisiensi energi, untuk meningkatkan daya tahan dan konservasi energi pada sektor transportasi dan untuk mempercepat program kendaraan bermotor elektrik berbasis baterai.[1]
Sebagaimana yang dijelaskan di atas, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) ini akan memberikan ringkasan atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permen 13/2020, termasuk hal-hal sebagai berikut:
- Jenis infrastruktur pengisian;
- Izin usaha untuk penyediaan stasiun pengisian;
- Penunjukan PT Perusahaan Listrik Negara Persero (“PT PLN”); dan
- Pemberlakuan Tarif.
Jenis Infrastruktur Pengisian
Secara umum, sarana pengisian untuk kendaraan bermotor elektrik berbasis baterai (“Kendaraan Elektrik”) mencakup fasilitas pengisian ulang dan penukaran baterai.[2]......