Dalam upaya mewujudkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (“PP 23/2020”), yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2020 (“PP 43/2020”),[1] Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 14 Tahun 2020 (“PP 14/2020”). Peraturan baru ini menetapkan kerangka ketentuan mengenai bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi gaji/upah (“Subsidi”) dalam rangka untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan perekonomian pekerja/buruh (“Pekerja”) sebagai bagian dari usaha untuk menangani dampak yang berlanjut dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).[2]
......