| Issue Number : 3937

Pemerintah Memberikan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja dalam Penanganan Dampak COVID-19

Dalam upaya mewujudkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (“PP 23/2020”), yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2020 (“PP 43/2020”),[1] Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan  No. 14 Tahun 2020 (“PP 14/2020”). Peraturan baru ini menetapkan kerangka ketentuan mengenai bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi gaji/upah (“Subsidi”) dalam rangka untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan perekonomian pekerja/buruh (“Pekerja”) sebagai bagian dari usaha untuk menangani dampak yang berlanjut dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya mewujudkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (“PP 23/2020”), yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2020 (“PP 43/2020”),[1] Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan  No. 14 Tahun 2020 (“PP 14/2020”). Peraturan baru ini menetapkan kerangka ketentuan mengenai bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi gaji/upah (“Subsidi”) dalam rangka untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan perekonomian pekerja/buruh (“Pekerja”) sebagai bagian dari usaha untuk menangani dampak yang berlanjut dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info