| Issue Number : 3934

Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik Diatur Lebih Lanjut

Sebagai informasi latar belakang, penyampaian surat keberatan secara elektronik secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 9/PMK.03/2013  tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (“Peraturan 9/2013”),[1] yang telah diubah melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 202/PMK.03/2015  ("Peraturan 202/2015").[2] Namun, dalam upaya untuk meningkatkan keberhasilan dan efisiensi prosedur pengajuan melalui penggunaan sistem elektronik,[3] Direktur Jenderal Pajak (“Direktur Jenderal”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. PER-14/PJ/2020 tahun 2020 (“PerDJP 14/2020”), yang secara khusus membahas tata cara komprehensif untuk penyampaian surat keberatan secara elektronik.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai informasi latar belakang, penyampaian surat keberatan secara elektronik secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 9/PMK.03/2013  tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (“Peraturan 9/2013”),[1] yang telah diubah melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 202/PMK.03/2015  ("Peraturan 202/2015").[2] Namun, dalam upaya untuk meningkatkan keberhasilan dan efisiensi prosedur pengajuan melalui penggunaan sistem elektronik,[3] Direktur Jenderal Pajak (“Direktur Jenderal”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. PER-14/PJ/2020 tahun 2020 (“PerDJP 14/2020”), yang secara khusus membahas tata cara komprehensif untuk penyampaian surat keberatan secara elektronik.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info