Dengan harapan untuk memperbaiki kinerja sistem logistik nasional, iklim investasi, dan daya saing perekonomian nasional secara menyeluruh, Menteri Keuangan (“Menteri”) bermaksud untuk menyelaraskan ketentuan mengenai manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem – “NLE”). Berdasarkan tujuan tersebut, Menteri telah menerbitkan Peraturan No. 97/PMK.04/2020 of 2020 ("Amendemen"), yang mengubah Peraturan Menteri No. 158/PMK.04/2017 of 2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (“Permenkeu 158/2017”), khususnya terkait dengan hal-hal berikut:[1]
......