Saat Indonesia masih terus berjuang dalam upaya untuk menangani dampak ekonomi yang tengah berlangsung akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”), pemerintah saat ini telah menerbitkan perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (“PP 23/2020”), melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2020 (“Amandemen”). Diharapkan Amandemen ini akan membantu untuk lebih mempercepat pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (“Program PEN”).[1]
......