| Issue Number : 3926

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Diatur

Dalam upaya menerapkan pembaruan sistem perkara tindak kriminal dengan mengedepankan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana,[1] Kantor Kejaksaan Agung Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Peraturan 15/2020”), yang juga berlaku sebagai bentuk manifestasi yang konkrit dari gagasan bahwa pemidanaan tidak seharusnya didasari oleh perlawanan atau pembalasan, melainkan untuk pemulihan.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya menerapkan pembaruan sistem perkara tindak kriminal dengan mengedepankan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana,[1] Kantor Kejaksaan Agung Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Peraturan 15/2020”), yang juga berlaku sebagai bentuk manifestasi yang konkrit dari gagasan bahwa pemidanaan tidak seharusnya didasari oleh perlawanan atau pembalasan, melainkan untuk pemulihan.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info