Dalam upaya menerapkan pembaruan sistem perkara tindak kriminal dengan mengedepankan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana,[1] Kantor Kejaksaan Agung Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Peraturan 15/2020”), yang juga berlaku sebagai bentuk manifestasi yang konkrit dari gagasan bahwa pemidanaan tidak seharusnya didasari oleh perlawanan atau pembalasan, melainkan untuk pemulihan.[2]
......