| Issue Number : 3924

Ketentuan Importasi Obat dan Makanan Diubah

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2020 (“Amandemen”) yang merevisi sejumlah ketentuan yang awalnya diatur dalam Peraturan PBOM Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia (“Peraturan BPOM 30/2017”)[1]  dan secara spesifik mengatur hal-hal sebagai berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2020 (“Amandemen”) yang merevisi sejumlah ketentuan yang awalnya diatur dalam Peraturan PBOM Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia (“Peraturan BPOM 30/2017”)[1]  dan secara spesifik mengatur hal-hal sebagai berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info