Dalam upaya untuk meningkatkan jumlah investor yang berpartisipasi dalam penawaran umum, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berusaha untuk menerapkan peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas proses penawaran umum melalui penggunaan teknologi informasi. Sebagai upaya untuk mencapai hal tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan No. 41/POJK.04/2020 Tahun 2020 (“POJK 41/2020”), yang terdiri dari seperangkat pedoman yang mengatur pelaksanaan kegiatan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau sukuk (secara bersama disebut sebagai “Efek”) secara elektronik, yang selanjutnya disebut sebagai Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO).[1]
......