Untuk mengatur lebih lanjut ketentuan yang mengatur tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah dan Unit Usaha Syariah (“UUS”) (“Perusahaan”), OJK baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran No. 11/SEOJK.05/2020 tetang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“SEOJK 11/2020”). SEOJK 11/2020 sekarang wajib diterapkan oleh Perusahaan yang merupakan subjek dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, serta Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
......