| Issue Number : 3908

OJK Mengeluarkan Aturan tentang Kewajiban Aksi Korporasi untuk Lembaga Keuangan Non-Bank

Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas keseluruhan sistem keuangan selama pandemi Corona Virus 2019 (COVID-19) yang sedang berlangsung, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sekarang diberi wewenang untuk mengeluarkan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan agar mereka melaksanakan tindakan korporasi seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi.[1] Otoritas ini awalnya dibahas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (“PP 1/2020”), yang akhirnya ditandatangani menjadi undang-undang melalui penerbitan Undang-Undang No. 2 tahun 2020.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas keseluruhan sistem keuangan selama pandemi Corona Virus 2019 (COVID-19) yang sedang berlangsung, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sekarang diberi wewenang untuk mengeluarkan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan agar mereka melaksanakan tindakan korporasi seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi.[1] Otoritas ini awalnya dibahas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (“PP 1/2020”), yang akhirnya ditandatangani menjadi undang-undang melalui penerbitan Undang-Undang No. 2 tahun 2020.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info