| Issue Number : 3906

Fasilitas Perpajakan Untuk Kontraktor Bidang Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Skema Bagi Hasil Gross-Split Diatur Lebih Lanjut

Sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Pemerintah  No. 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (“PP 53/2017”),[1] kontraktor tertentu yang melakukan kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak bagi hasil gross-split berhak untuk medapatkan dan menggunakan fasilitas perpajakan yang berlaku selama tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan dimulainya kegiatan produksi komersial. Fasilitas tersebut dibedakan menjadi:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Pemerintah  No. 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (“PP 53/2017”),[1] kontraktor tertentu yang melakukan kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak bagi hasil gross-split berhak untuk medapatkan dan menggunakan fasilitas perpajakan yang berlaku selama tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan dimulainya kegiatan produksi komersial. Fasilitas tersebut dibedakan menjadi:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info