| Issue Number : 3904

Pemerintah Akhirnya Mengeluarkan Kriteria Pemungut PPN E-Commerce

Direktur Jenderal Pajak ("Direktur Jenderal") akhirnya menerbitkan Peraturan No. PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ("PERDJP 12/2020").

Sebagai penerapan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Peraturan 48/2020"),[1] PERDJP 12/2020 menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh pengusaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“E-Commerce”) agar mereka dapat ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai ("Pemungut PPN").

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Direktur Jenderal Pajak ("Direktur Jenderal") akhirnya menerbitkan Peraturan No. PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ("PERDJP 12/2020").

Sebagai penerapan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Peraturan 48/2020"),[1] PERDJP 12/2020 menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh pengusaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“E-Commerce”) agar mereka dapat ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai ("Pemungut PPN").

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info