Direktur Jenderal Pajak ("Direktur Jenderal") akhirnya menerbitkan Peraturan No. PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ("PERDJP 12/2020").
Sebagai penerapan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Peraturan 48/2020"),[1] PERDJP 12/2020 menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh pengusaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“E-Commerce”) agar mereka dapat ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai ("Pemungut PPN").
......