Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“PP 101/2014”) mengamanatkan bahwa semua pihak yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“Limbah B3”) wajib memiliki izin penyimpanan Limbah B3.[1]
Untuk menegaskan persyaratan ini, te Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) pada akhirnya menerbitkan Peratuan No. P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“Permen LHK 12/2020”), yang secara khusus mengatur persiapan untuk dan pelaksanaan penyimpanan Limbah B3.[2]
......