| Issue Number : 3900

Pemerintah Menghilangkan Kewajiban Pengajuan Pernyataan Mandiri untuk Importir

Dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan tata niaga impor yang berlaku saat ini, khususnya pemeriksaan yang dilaukan terhadap barang setelah melalui kawasan pabean (“Post Border”), Menteri Perdagangan (“Mendag”) telah menerbitkan Peraturan No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) (“Permendag 51/2020”) dalam rangka menciptakan suatu mekanisme pemeriksaan yang lebih komprehensif.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan tata niaga impor yang berlaku saat ini, khususnya pemeriksaan yang dilaukan terhadap barang setelah melalui kawasan pabean (“Post Border”), Menteri Perdagangan (“Mendag”) telah menerbitkan Peraturan No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) (“Permendag 51/2020”) dalam rangka menciptakan suatu mekanisme pemeriksaan yang lebih komprehensif.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info