Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 38/POJK.05/2020 Tahun 2020 ("Amendemen”) tentang Amendemen terhadap Peraturan OJK No. 69/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK 69/2016 ”),[1] yang menetapkan dasar hukum untuk perusahaan perasuransian yang ingin meletakkan pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) mereka di luar wilayah Indonesia.[2] Dalam konteks ini, Amendemen membahas hal-hal spesifik berikut:
......