Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menkominfo”) telah memperbarui kerangka hukum pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui penggunaan International Mobile Equipment Identity (“IMEI”) dengan menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2020 (“Permenkominfo 1/2020”). Peraturan baru ini sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2019 (“Permenkominfo 11/2019”) yang sebelumnya menetapkan kerangka pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI.[1]
......