| Issue Number : 3889

Penempatan Dana dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional Siap Dilaksanakan

Sesuai dengan amanat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 (“PP 23/2020”),[1] Menteri Keuangan (“Menkeu”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 64/PMK.05/2020 Tahun 2020 (“Permenkeu 64/2020”), yang mengatur lebih lanjut tentang prosedur penempatan dana pada bank peserta dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (“PEN”).[2] Namun, untuk alasan keringkasan, edisi Indonesian Legal Brief difokuskan untuk membahas hal-hal berikut ini:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sesuai dengan amanat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 (“PP 23/2020”),[1] Menteri Keuangan (“Menkeu”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 64/PMK.05/2020 Tahun 2020 (“Permenkeu 64/2020”), yang mengatur lebih lanjut tentang prosedur penempatan dana pada bank peserta dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (“PEN”).[2] Namun, untuk alasan keringkasan, edisi Indonesian Legal Brief difokuskan untuk membahas hal-hal berikut ini:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info