Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“DKI Jakarta”) baru-baru ini tengah menjalani masa transisi yang secara bertahap akan mencabut Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) yang berlaku selama masa pandemi corona ini. Sebagai konsekuensinya, sejumlah pembatasan yang berlaku selama masa PSBB dan protokol kesehatan yang pemberlakuannya diwajibkan untuk masyarakat umum saat ini akan dilonggarkan.[1]
Akan tetapi, demi menjaga kesehatan masyarakat umum saat kembali melakukan kegiatan sehari-harinya selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”),[2] Gubernur DKI Jakarta (“Gubernur”) telah menerbitkan Peraturan No. 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif (“Pergub 51/2020”).
......