| Issue Number : 3883

OJK Memperkenalkan Sistem Layanan Konsumen dan Publik Baru Dalam Sektor Jasa Keuangan

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berwenang untuk melindungi konsumen dan anggota masyarakat umum.[1] Sebagai hasilnya, untuk mengimplementasikan berbagai ketentuan yang awalnya diatur dalam UU OJK, OJK baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan ("POJK 31/2020").[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berwenang untuk melindungi konsumen dan anggota masyarakat umum.[1] Sebagai hasilnya, untuk mengimplementasikan berbagai ketentuan yang awalnya diatur dalam UU OJK, OJK baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan ("POJK 31/2020").[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info