| Issue Number : 3877

BPOM Mengeluarkan Ketentuan Mengenai Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring Diatur

Dengan tujuan untuk melindungi masyarakat umum dari risiko yang terkait dengan makanan dan obat-obatan yang tidak aman yang didistribusikan secara daring dan yang tidak memberikan manfaat atau nilai gizi, serta dalam rangka menerapkan Pasal 35 (3) Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 2 Peraturan Presiden No. 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”),[1] BPOM akhirnya menerbitkan Peraturan No. 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara daring (“Per BPOM 8/2020”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dengan tujuan untuk melindungi masyarakat umum dari risiko yang terkait dengan makanan dan obat-obatan yang tidak aman yang didistribusikan secara daring dan yang tidak memberikan manfaat atau nilai gizi, serta dalam rangka menerapkan Pasal 35 (3) Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 2 Peraturan Presiden No. 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”),[1] BPOM akhirnya menerbitkan Peraturan No. 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara daring (“Per BPOM 8/2020”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info