| Issue Number : 3875

Ketentuan Mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB Diperbarui

Dalam upaya meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (“LJKNB”) dengan pendekatan berdasarkan risiko,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“POJK 28/2020”).

POJK 28/2020 juga menggabungkan, mencabut dan menggantikan beberapa kerangka hukum yang mengatur tentang tingkat kesehatan LJKNB. Kerangka hukum tersebut terdiri dari:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (“LJKNB”) dengan pendekatan berdasarkan risiko,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“POJK 28/2020”).

POJK 28/2020 juga menggabungkan, mencabut dan menggantikan beberapa kerangka hukum yang mengatur tentang tingkat kesehatan LJKNB. Kerangka hukum tersebut terdiri dari:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info