Sejalan dengan wewenang yang diberikan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 18/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank (“POJK 18/2020”), yang menetapkan sejumlah ketentuan terkait pemberian perintah tertulis kepada bank untuk melakukan dan/atau menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi (“Aksi Korporasi”) untuk menjaga keseluruhan stabilitas sistem selama pandemi COVID-19[2] yang sedang berlangsung dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau keuangan.[3] Pada esensinya, ketentuan tersebut mengatur tentang:
......