| Issue Number : 3869

Pemerintah Atur Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI dalam Pemberitahuan Pabean

Dalam upaya untuk mengurangi jumlah perangkat telekomunikasi di Indonesia yang diimpor secara ilegal dan untuk melindungi konsumen dari perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang diamanatkan, pemerintah telah membentuk program International Mobile Equipment Identity (“IMEI”) untuk impor perangkat telekomunikasi.[1] Secara khusus, Direktur Jenderal Bea dan Cukai ("Direktur Jenderal") telah menerbitkan Peraturan No. PER-05/BC/2020 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean ("PerDJBC 5/2020").

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya untuk mengurangi jumlah perangkat telekomunikasi di Indonesia yang diimpor secara ilegal dan untuk melindungi konsumen dari perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang diamanatkan, pemerintah telah membentuk program International Mobile Equipment Identity (“IMEI”) untuk impor perangkat telekomunikasi.[1] Secara khusus, Direktur Jenderal Bea dan Cukai ("Direktur Jenderal") telah menerbitkan Peraturan No. PER-05/BC/2020 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean ("PerDJBC 5/2020").

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info