Dalam upaya untuk mengurangi jumlah perangkat telekomunikasi di Indonesia yang diimpor secara ilegal dan untuk melindungi konsumen dari perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang diamanatkan, pemerintah telah membentuk program International Mobile Equipment Identity (“IMEI”) untuk impor perangkat telekomunikasi.[1] Secara khusus, Direktur Jenderal Bea dan Cukai ("Direktur Jenderal") telah menerbitkan Peraturan No. PER-05/BC/2020 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean ("PerDJBC 5/2020").
......