| Issue Number : 3865

Mempertahankan Stabilitas Ekonomi Selama Wabah COVID-19: OJK Memperkenalkan Kebijakan Countercyclical untuk LJKNB

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“POJK 14/2020”) demi mendorong optimalisasi kinerja Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (“LJKNB”), serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama pandemic Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”) berlangsung.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“POJK 14/2020”) demi mendorong optimalisasi kinerja Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (“LJKNB”), serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama pandemic Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”) berlangsung.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info