| Issue Number : 3863

Prosedur KPBU Diubah

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah menerbitkan Peraturan No. 2 tahun 2020 (“Amandemen”), yang mengubah Peraturan Menteri No. 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (“Permen PPN 4/2015”)[1] dengan harapan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (“KPBU”).[2] Secara umum, Amandemen mengubah ketentuan yang yang secara khusus membahas tentang:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah menerbitkan Peraturan No. 2 tahun 2020 (“Amandemen”), yang mengubah Peraturan Menteri No. 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (“Permen PPN 4/2015”)[1] dengan harapan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (“KPBU”).[2] Secara umum, Amandemen mengubah ketentuan yang yang secara khusus membahas tentang:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info